Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1971 · Keppres No. 27 Tahun 1971 · Keppres Nomor 27 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1971Tanggal Penetapan:5 Mei 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Benih Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1971
Tanggal Penetapan05 Mei 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan produksi pertanian melalui kesatuan kebijakan dalam kegiatan perbenihan. Oleh karena itu, dibentuklah Badan Benih Nasional di bawah Departemen Pertanian untuk merencanakan dan merumuskan kebijakan di bidang pembenihan.

Ketentuan Substansial
Badan Benih Nasional bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan memiliki tugas merencanakan serta merumuskan peraturan terkait pembinaan produksi dan pemasaran benih. Badan ini juga memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertanian mengenai pengaturan benih, termasuk persetujuan penetapan atau penghapusan jenis, varietas, dan kualitas benih serta pengawasan produksi dan pemasaran benih. Struktur organisasi Badan Benih Nasional terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota yang berasal dari berbagai instansi terkait. Segala biaya operasional badan ini dibebankan pada anggaran Departemen Pertanian.

(-)

(-)