Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kabupaten Bengkayang sebagai upaya strategis untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola pemerintahan serta pembangunan desa. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa, mereplikasi praktik baik pengarusutamaan gender dan perlindungan anak, serta memperkuat peran mitra pembangunan dalam mewujudkan desa yang berkeadilan sosial. Substansi kebijakan mencakup pengorganisasian perempuan dan anak, penyediaan data terpilah, penyusunan peraturan desa terkait, serta pendayagunaan keuangan dan aset desa yang responsif gender dan peduli anak. Selain itu, diatur pula mengenai peningkatan keterwakilan perempuan dalam kelembagaan desa, pengembangan kewirausahaan perempuan berperspektif gender, pengasuhan berbasis hak anak, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, pekerja anak, dan perkawinan anak. Keberhasilan penyelenggaraan DRPPA diukur melalui sepuluh indikator utama yang mencakup aspek kelembagaan, data, anggaran, partisipasi, dan perlindungan, dengan klasifikasi predikat Pratama, Madya, dan Utama bagi desa yang memenuhi kriteria pengukuran.