Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 81 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 81 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bengkayang 81/2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 81 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 81 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Hukum Pemerintahan DaerahHak Asasi ManusiaStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPEDOMAN PENYELENGGARAAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kabupaten Bengkayang sebagai upaya strategis untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola pemerintahan serta pembangunan desa. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa, mereplikasi praktik baik pengarusutamaan gender dan perlindungan anak, serta memperkuat peran mitra pembangunan dalam mewujudkan desa yang berkeadilan sosial. Substansi kebijakan mencakup pengorganisasian perempuan dan anak, penyediaan data terpilah, penyusunan peraturan desa terkait, serta pendayagunaan keuangan dan aset desa yang responsif gender dan peduli anak. Selain itu, diatur pula mengenai peningkatan keterwakilan perempuan dalam kelembagaan desa, pengembangan kewirausahaan perempuan berperspektif gender, pengasuhan berbasis hak anak, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, pekerja anak, dan perkawinan anak. Keberhasilan penyelenggaraan DRPPA diukur melalui sepuluh indikator utama yang mencakup aspek kelembagaan, data, anggaran, partisipasi, dan perlindungan, dengan klasifikasi predikat Pratama, Madya, dan Utama bagi desa yang memenuhi kriteria pengukuran.

(-)

(-)