di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 319 Tahun 1965 tentang Penugasan Omar Dani Ke Eropa Dan Asia
Juga dikenal sebagai: Keppres 319/1965 · Keppres No. 319 Tahun 1965 · Keppres Nomor 319 Tahun 1965
Keputusan Presiden No. 319 Tahun 1965 bertujuan untuk melanjutkan rencana penggantian alat-alat perlengkapan AURI dan mempercepat pembangunan industri pesawat terbang di Indonesia dalam rangka prinsip BERDIKARI. Penugasan diberikan kepada beberapa pejabat AURI untuk melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa dan Asia. Penugasan ini melibatkan Laksamana Madya Udara Omar Dani dan beberapa pejabat lainnya. Mereka diharuskan berhubungan dengan perwakilan RI setempat untuk mengurus tugas mereka. Tunjangan perlengkapan diberikan kepada beberapa pejabat yang belum menerimanya dalam tiga tahun terakhir, dan tunjangan musim dingin diberikan jika diperlukan. Uang harian dan biaya perjalanan ditanggung oleh anggaran pemerintah, dan semua pengeluaran harus dipertanggungjawabkan. Setelah menyelesaikan tugas, laporan tertulis harus diserahkan kepada Presiden dan Direktorat Perjalanan.