di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 1/2011 · Perda Kota Baubau No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Asisten, Bagian, Sub Bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Secara rinci, Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian yang kemudian dibagi lagi menjadi Sub Bagian dengan fokus pada bidang-bidang tertentu seperti pemerintahan umum, kesejahteraan rakyat, perekonomian, sumber daya alam, pembangunan, hukum, organisasi, umum, keuangan, dan perlengkapan.
Selain itu, ditambahkan Pasal 20A yang mengatur bahwa pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.