Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.448.179.584.653,00, bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.687.020.362.587,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 238.840.777.934,00, terdiri dari penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp 238.840.777.934,00, yang ditutupi dari pembiayaan neto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2025.

(-)

(-)