Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 7/2024 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2024Tanggal Penetapan:14 Juni 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku04 Juli 2024
Tanggal Penetapan14 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang STAHN Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja. Selain itu, pembentukan peraturan ini juga didasari oleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi STAHN Japa: STAHN Japa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. 2. Organisasi STAHN Japa: Terdiri atas organ pengelola (Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Bagian Administrasi, Pusat, Unit Penunjang Akademik), organ pertimbangan (Senat, Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal). 3. Tata Kerja: Ketua STAHN Japa harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien. Laporan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi disampaikan secara berkala kepada Menteri Agama.

(-)

(-)