Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1985 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 19/1985 · PP No. 19 Tahun 1985 · PP Nomor 19 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan janda/dudanya, sehubungan dengan adanya perbaikan gaji pokok Pejabat Negara yang berlaku sejak 1 April 1985. Penyesuaian ini diperlukan untuk mengatasi perbedaan pensiun pokok antara Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Dasar pensiun bagi bekas Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan berdasarkan gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985. Pensiun pokok ini kemudian dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Selain pensiun pokok, diberikan pula tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.

(-)

(-)