Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 11/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2004Tanggal Penetapan:27 November 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku27 November 2004
Tanggal Penetapan27 November 2004
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa.

Tujuan pembentukan desa adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan. Pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat seperti jumlah penduduk minimal 500 jiwa atau 100 Kepala Keluarga, luas wilayah yang terjangkau, kondisi sosial-budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa yang memadai, serta tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan.

Desa yang dibentuk memiliki hak untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dan melaksanakan peraturan dari pemerintah provinsi dan kabupaten. Wewenang desa meliputi penyelenggaraan musyawarah desa, menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, melakukan pungutan desa, dan melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah. Kewajiban desa meliputi menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, menjamin keamanan dan ketertiban, serta memelihara kekayaan desa.

Pemecahan, penggabungan, dan penghapusan desa dimungkinkan dengan memperhatikan perkembangan keadaan dan pertimbangan teknis pemerintahan serta pelayanan masyarakat. Proses ini harus dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diusulkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

(-)

(-)