Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 118 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1965 tentang Regrouping Dalam Perbidangan Dan Pengangkatan Pembantu Menteri Pendidikan Dasar Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 118/1965 · Keppres No. 118 Tahun 1965 · Keppres Nomor 118 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 1965Tanggal Penetapan:13 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRegrouping Dalam Perbidangan Dan Pengangkatan Pembantu Menteri Pendidikan Dasar Dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 1965
Tanggal Penetapan13 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.187 tahun 1964 tentang Susunan Jabatan Pembantu Pimpinan Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.188 tahun 1964 tentang Pengangkatan Pembantu-pembantu Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keselarasan kerja di lingkungan Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan sesuai dengan susunan dan program Kabinet Dwikora. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan pengelompokan ulang dalam pembidangan dan pengangkatan Pembantu Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan. Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan akan dibantu oleh empat Pembantu Menteri yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang Teknis Pendidikan, Kebudayaan, Khusus, dan Administrasi Umum. Pengangkatan para Pembantu Menteri ini diatur dalam keputusan ini, dengan penunjukan individu-individu tertentu untuk setiap bidang.

(-)

(-)