di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1953 tentang Penambahan dalam Ketentuan Tentang Tugas dan Urusan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan di Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: PP 34/1953 · PP No. 34 Tahun 1953 · PP Nomor 34 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menambah tugas dan urusan daerah otonom tingkat Kabupaten di Provinsi Kalimantan dalam bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Hal ini dilakukan untuk menyamakan pengisian otonomi daerah di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953.
Ketentuan Substansial: Daerah otonom Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten, dan Kota Besar di Provinsi Kalimantan diberikan tugas untuk mendirikan dan menyelenggarakan kursus pemberantasan buta huruf, kursus pengetahuan umum, perpustakaan rakyat, serta memajukan kesenian daerah. Selain itu, mereka juga dapat mendirikan kursus vak sesuai kebutuhan daerah. Namun, pengawasan teknis dan penetapan rencana tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.