Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 10/2012 · Perda Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakangnya adalah bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, meningkatkan kesadaran perpajakan, dan meratakan pendapatan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. 3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. 4. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP di bawah Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP Rp 1.000.000.000,00 ke atas. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pendataan, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, dan penyidikan.

1. Sistem pemungutan Pajak berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.