Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak Yang Hidup di Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 6/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2011
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak Yang Hidup di Jalan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2011
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan anak yang hidup di jalan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melindungi hak-hak anak yang hidup di jalan yang rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi, serta untuk memberikan kesempatan tumbuh kembang yang layak.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertugas melakukan koordinasi lintas lembaga, memberikan dukungan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan pemenuhan hak-hak anak, melaksanakan pendataan, dan memfasilitasi usaha-usaha pelayanan. Pemerintah Daerah berwenang menyusun pedoman operasional standar pelayanan minimal, melaksanakan pelayanan, melakukan pengawasan, dan mengembangkan jejaring kerjasama.

Upaya perlindungan anak yang hidup di jalan diselenggarakan melalui upaya pencegahan, penjangkauan, pemenuhan hak, dan reintegrasi sosial. Upaya pencegahan meliputi kampanye, edukasi, pengembangan program dukungan keluarga, program penguatan bagi anak yang rentan, dan penguatan LKSA.

Pemenuhan hak-hak anak meliputi hak identitas (dokumen kependudukan), hak atas pengasuhan (dikembalikan ke orang tua, keluarga pengganti, atau pengasuhan oleh LKSA), hak atas kebutuhan dasar (sandang, pangan, tempat tinggal), hak kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), hak pendidikan (jalur formal, informal, non-formal), dan hak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.

Anak yang menerima layanan program pemenuhan hak wajib mengikuti persyaratan dan standar perilaku. Pemerintah Daerah atau masyarakat dapat membentuk LKSA yang harus memiliki ijin operasional. Untuk melaksanakan upaya perlindungan anak, dapat dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi sosial dalam suatu Forum Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan.

Terdapat larangan bagi orang tua/wali/pengasuh untuk membiarkan anak melakukan aktivitas ekonomi/meminta-minta di tempat umum, serta larangan bagi setiap orang untuk memberikan bantuan uang di jalan kepada anak yang hidup di jalan. Juga dilarang menghalangi anak untuk mendapatkan hak-haknya.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang menghalangi anak yang hidup di jalan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).