Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 8/2021 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Standar & Pedoman TeknisPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaStandar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku11 November 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan layanan komprehensif bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. Layanan ini mencakup pengaduan/identifikasi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. SOP ini mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di berbagai tingkatan pemerintahan dan komunitas. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pelaksanaan layanan terpadu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)