Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 4/2023 · Perka BNN No. 4 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2023Tanggal Penetapan:12 Juli 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaTata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku12 Juli 2023
Tanggal Penetapan12 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128);

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang tata cara pemberian penghargaan kepada Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayahnya, sehingga terwujud KOTAN. Penghargaan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan indeks KOTAN dan memenuhi lima variabel KOTAN, yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan, dan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara pemberian penghargaan KOTAN yang terdiri atas pengukuran, validasi, penetapan, dan penyerahan. Pengukuran dikoordinasikan oleh Deputi yang membidangi urusan Pemberdayaan Masyarakat. Validasi dilakukan oleh tim penilai KOTAN yang ditetapkan oleh Kepala BNN. Penetapan penerima penghargaan dilakukan oleh Kepala BNN dalam bentuk Keputusan Kepala BNN. Penghargaan dapat berupa piagam, piala, dan/atau penghargaan lainnya. Penerima penghargaan bertanggung jawab menjaga nama baik wilayahnya dan memberikan keteladanan dalam pelaksanaan KOTAN.

(-)

(-)