Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "SA-IJAAN MITRA LESTARI" Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 3/2010 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah "SA-IJAAN MITRA LESTARI" Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2010
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2010 mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) "Sa-ijaan Mitra Lestari".

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PD ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi luas kepada daerah. Kabupaten Kotabaru memiliki sumber daya alam potensial yang perlu diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Tujuan pendirian PD adalah untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  • PD bergerak di bidang investasi dan pengelolaan Participating Interest (PI) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Blok Sebuku, Blok Segiri, dan blok lainnya di wilayah Kabupaten Kotabaru.
  • PD berkedudukan di Kotabaru dan dapat mendirikan cabang/perwakilan di tempat lain dengan persetujuan Bupati.
  • Modal awal PD sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Bupati mengangkat Direksi dan Badan Pengawas dengan persetujuan DPRD. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan Badan Pengawas 3 tahun.
  • Direksi bertanggung jawab kepada Bupati dan DPRD melalui Badan Pengawas.
  • Badan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan PD, termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran.
  • Kerjasama dengan pihak ketiga memerlukan persetujuan Bupati dan DPRD, tergantung pada nilai investasi dan jangka waktu kerjasama.

(-)

(-)