di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "SA-IJAAN MITRA LESTARI" Kabupaten Kotabaru
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 3/2010 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2010 mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) "Sa-ijaan Mitra Lestari".
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PD ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi luas kepada daerah. Kabupaten Kotabaru memiliki sumber daya alam potensial yang perlu diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Tujuan pendirian PD adalah untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial: