Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 104/KEP/B1/2026

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 104/KEP/B1/2026 tentang Rincian Pagu Alokasi Anggaran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Keluarga Berencana/Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmendukbangga 104/KEP/B1/2026 · Kepmendukbangga No. 104/KEP/B1/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2026Tanggal Penetapan:13 Maret 2026
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku13 Maret 2026
Tanggal Penetapan13 Maret 2026

(-)

Keputusan ini menetapkan rincian pagu alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik jenis Keluarga Berencana/Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Dana yang dialokasikan dalam keputusan ini ditujukan kepada pemerintah daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan prioritas nasional dalam urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Fokus utama penggunaan dana tersebut mencakup dua bidang utama, yaitu pencegahan stunting serta pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

Rincian alokasi pagu anggaran bagi masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

(-)

(-)