Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 6/2018 · Permenpar No. 6 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:11 Juli 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPerubahan Atas peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan11 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 890)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kementerian Pariwisata. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 6 yang memungkinkan penyelenggaraan SPIP dilakukan secara elektronik. Pasal 7 diubah untuk mengintegrasikan SPIP pada semua kegiatan dari perencanaan hingga pemanfaatan melalui pengendalian rutin, berkala, dan manajemen risiko. Pasal 8 direvisi untuk mewajibkan pimpinan unit kerja dan Unit Pelaksana Teknis melakukan pemantauan SPIP dan menyampaikan laporan triwulanan kepada Inspektorat dan Sekretaris Kementerian. Pasal 12 diubah untuk memperjelas peran Inspektorat dalam pembinaan SPIP, termasuk koordinasi dengan BPKP dan langkah-langkah peningkatan kualitas SPIP. Selain itu, disisipkan BAB VIA tentang Ketentuan Lain-Lain dan Pasal 12A yang menyatakan bahwa penyelenggaraan SPIP berlaku secara mutatis mutandis terhadap Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata.

(-)

(-)