Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 6/2024 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2024 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku01 November 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman untuk Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak. Latar belakangnya adalah hak anak atas perlindungan dan masih adanya pekerja anak di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan tentang pekerja anak, meningkatkan peran serta masyarakat, dan meningkatkan upaya pemenuhan hak anak bagi pekerja anak.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan Perlindungan Anak sesuai kewenangannya.
  2. Masyarakat berperan serta aktif dalam penanggulangan Pekerja Anak.
  3. Perlindungan Anak dilaksanakan melalui pencegahan, pemantauan, dan remediasi.
  4. Pencegahan dilakukan untuk mengurangi risiko anak menjadi pekerja anak, ditujukan pada anak yang berisiko, dan terdiri atas pencegahan primer, sekunder, dan tersier.
  5. Pemantauan dilaksanakan melalui pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan.
  6. Remediasi dilaksanakan jika ditemukan pekerja anak, melalui tahapan asesmen, rencana remediasi, pelaksanaan remediasi, serta monitoring dan evaluasi.
  7. Masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga.

Petunjuk teknis pelaksanaan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.

(-)

(-)