Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 34 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 34 Tahun 1950 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 25, Tahun 1950 Mengenai Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: UUDrt 34/1950 · UUDrt No. 34 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 34 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1950Tanggal Penetapan:10 November 1950
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMengubah Undang-Undang Darurat No. 25, Tahun 1950 Mengenai Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 1950
Tanggal Penetapan10 November 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat Nomor 25 Tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No, 41).

Undang-undang Darurat Nomor 34 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengubah Undang-undang Darurat Nomor 25 Tahun 1950 terkait hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat. Perubahan ini dianggap mendesak dan perlu segera dilakukan. Perubahan substansial yang diatur adalah mengenai kewenangan Direktur Kabinet Presiden Republik Indonesia dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pegawai pada Kabinet tersebut, termasuk Sekretariat Wakil-Presiden serta pegawai sipil yang dipekerjakan pada Istana-istana Presiden dan Wakil-Presiden Republik Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1950.

(-)

(-)