Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 1/2005 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:4 Februari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan04 Februari 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta pembiayaan yang diperlukan untuk menutupi defisit anggaran.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan APBD ini didasarkan pada arah kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya. Hal ini juga menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Tengah terkait rancangan Perda tentang APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:

  • Pendapatan sebesar Rp. 209.392.100.000,00
  • Belanja sebesar Rp. 217.714.867.950,00
  • Defisit sebesar Rp. 8.322.767.950,00
  • Pembiayaan yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 8.812.873.950,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 490.106.000,00

Uraian lebih lanjut mengenai APBD ini dijabarkan dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)