di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 1/2005 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta pembiayaan yang diperlukan untuk menutupi defisit anggaran.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan APBD ini didasarkan pada arah kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya. Hal ini juga menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Tengah terkait rancangan Perda tentang APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:
Uraian lebih lanjut mengenai APBD ini dijabarkan dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.