Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 5/2025 · Perda Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2025Tanggal Penetapan:20 Agustus 2025
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku21 Agustus 2025
Tanggal Penetapan20 Agustus 2025
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Cianjur. Tujuannya meliputi optimalisasi cakupan kepesertaan program, penjaminan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta. Pemerintah Daerah berperan aktif dalam pelaksanaan jaminan sosial, termasuk memastikan perlindungan bagi pekerja penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara, serta pekerja bukan penerima upah. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan stimulus bantuan iuran untuk memperluas cakupan perlindungan. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberikan perlindungan JKK dan JKM bagi seluruh tenaga kerja proyek. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyampaian informasi mengenai teknis penyaluran pekerja migran secara prosedural dan memastikan perlindungan bagi mereka. Program Perlindungan Pekerja Rentan diselenggarakan oleh Bupati, meliputi pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan bagi pekerja rentan seperti mitra Perangkat Daerah, tenaga pendidik keagamaan, nelayan, petani, dan lainnya.

Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu seperti perizinan usaha, izin tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau persetujuan bangunan gedung.