Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2026

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Barito Kuala 17/2026 · Perbup Barito Kuala No. 17 Tahun 2026 · Perbup Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2026Tanggal Penetapan:12 Mei 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati Barito Kuala
Tanggal Berlaku12 Mei 2026
Tanggal Penetapan12 Mei 2026

(-)

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2026 menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah bagi Pemerintah Desa dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBDesa agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), serta prioritas penggunaan Dana Desa.

Secara substansial, peraturan ini mengatur klasifikasi bidang dan ekonomi dalam APBDesa, yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat. Pemerintah Desa diwajibkan mengalokasikan anggaran dengan memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, infrastruktur melalui Padat Karya Tunai, serta layanan dasar kesehatan seperti pencegahan stunting.

Peraturan ini juga mengatur pendekatan penganggaran berbasis prestasi kerja, di mana setiap kegiatan harus memiliki indikator kinerja, target capaian, dan standar satuan harga yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penganggaran pendapatan (PADesa, transfer, dan lain-lain), belanja (pegawai, barang/jasa, modal, dan tidak terduga), serta pembiayaan desa. Pembinaan dan pengawasan atas penyusunan APBDesa dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) serta tim evaluasi tingkat kecamatan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)