Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 8/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:6 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan06 September 2016
Tempat PenetapanSarilamak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Lima Puluh Kota. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, terpadu, murah, transparan, profesional, partisipatif, dan akuntabel.

Tujuan dari PTSP adalah:

  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
  2. Memperpendek proses pelayanan.
  3. Mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
  4. Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

Sasaran PTSP adalah terwujudnya pelayanan perizinan dan non-perizinan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta terpenuhinya hak masyarakat terhadap pelayanan tersebut.

Azas PTSP meliputi transparan, akuntabel, partisipatif, kesamaan hak, efektif, efisien, keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan profesional.

Prinsip PTSP meliputi keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian wewenang, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Ketentuan Substansial:

  • Penyelenggaraan PTSP dilakukan oleh SKPD yang ditunjuk, dengan pegawai yang kompeten.
  • Bupati mendelegasikan kewenangan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada Kepala Penyelenggara PTSP.
  • Penyederhanaan pelayanan mencakup pelayanan permohonan perizinan dan non-perizinan, percepatan waktu proses, kejelasan prosedur, pengurangan berkas, dan pemberian hak informasi kepada masyarakat.
  • Jenis pelayanan meliputi pelayanan perizinan dan non-perizinan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Prosedur PTSP disusun dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP).
  • Penyelenggara PTSP wajib menyusun standar pelayanan publik yang meliputi berbagai komponen seperti dasar hukum, persyaratan, SOP, jangka waktu, biaya, produk layanan, prasarana, kompetensi, pengawasan, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan layanan, keamanan, dan evaluasi kinerja.
  • Pemeriksaan teknis dilakukan oleh Tim Teknis di bawah koordinasi Kepala Penyelenggara PTSP.
  • Besaran biaya perizinan dan non-perizinan dihitung sesuai dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah, namun penerbitan perizinan dan non-perizinan di bidang penanaman modal tidak dipungut biaya.
  • PTSP di bidang penanaman modal bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
  • Penanam Modal dapat mengajukan permohonan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal ke PTSP bidang Penanaman Modal, secara manual (hardcopy) atau secara elektronik (on-line).

(-)

1. Penyelenggara PTSP yang tidak mentaati Standar Pelayanan Publik dan tidak mempublikasikannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, hingga sanksi kepegawaian. 2. Tim teknis yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya di Penyelenggara PTSP dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, hingga sanksi kepegawaian. 3. Aparatur Penyelenggara PTSP yang tidak memeriksa berkas permohonan atau tidak menerbitkan dokumen perizinan sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, hingga sanksi kepegawaian. 4. Aparatur penyelenggara PTSP yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan informasi, memberikan pelayanan berkualitas, menyelesaikan pelayanan tepat waktu, menerima pengaduan, dan mematuhi peraturan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, hingga sanksi kepegawaian. 5. Penyelenggara PTSP yang melanggar larangan melakukan pelayanan diskriminatif, diluar SOP, memungut biaya, meninggalkan tugas, dan menyalahgunakan sarana dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, hingga sanksi kepegawaian. 6. Penerima layanan yang tidak melengkapi berkas atau tidak menaati mekanisme dan persyaratan dikenakan sanksi berupa penolakan permohonan.