di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1963 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Veem Milik Belanda
Juga dikenal sebagai: PP 40/1963 · PP No. 40 Tahun 1963 · PP Nomor 40 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Veem milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Nasionalisasi ini dianggap perlu karena perusahaan-perusahaan tersebut merupakan cabang produksi penting yang menguasai hidup orang banyak. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan nasionalisasi perusahaan Belanda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan Veem milik Belanda, yaitu N.V. "Maatschappij tot het drijven van commissiehandel en het exploiteren van pokhuizen prauwen te Panarukan" (Veem Kartanegara) dan N.V. "Esser Veem" (Veem Sawunggaling), dikenakan nasionalisasi. Nasionalisasi ini mencakup seluruh cabang dan bagian dari perusahaan tersebut di Indonesia. Pelaksanaan nasionalisasi diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut.