Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1963 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Veem Milik Belanda

Juga dikenal sebagai: PP 40/1963 · PP No. 40 Tahun 1963 · PP Nomor 40 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:24 Juni 1963
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaNasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Veem Milik Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan24 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Veem milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Nasionalisasi ini dianggap perlu karena perusahaan-perusahaan tersebut merupakan cabang produksi penting yang menguasai hidup orang banyak. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan nasionalisasi perusahaan Belanda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan Veem milik Belanda, yaitu N.V. "Maatschappij tot het drijven van commissiehandel en het exploiteren van pokhuizen prauwen te Panarukan" (Veem Kartanegara) dan N.V. "Esser Veem" (Veem Sawunggaling), dikenakan nasionalisasi. Nasionalisasi ini mencakup seluruh cabang dan bagian dari perusahaan tersebut di Indonesia. Pelaksanaan nasionalisasi diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)