Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 34/2009 · UU No. 34 Tahun 2009 · UU Nomor 34 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2009Tanggal Penetapan:9 Oktober 2009
KeimigrasianHukum Administrasi NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2009
Tanggal Penetapan09 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dengan ketentuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang mewajibkan penggunaan paspor biasa bagi jemaah haji mulai tahun 1430 Hijriyah. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan kepastian hukum terkait penggunaan paspor biasa. Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, khususnya mengenai penggunaan paspor haji.

(-)

(-)