Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 1/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2018Tanggal Penetapan:16 Januari 2018
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku16 Januari 2018
Tanggal Penetapan16 Januari 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah berdasarkan falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang melindungi masyarakat dan prasarana umum, serta pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan nilai kehidupan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:

  1. Tertib Jalan dan Angkutan Umum: Pengaturan rambu lalu lintas, marka jalan, kewajiban pejalan kaki menggunakan sarana penyeberangan, larangan parkir di trotoar, dan larangan aktivitas yang mengganggu lalu lintas.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Larangan merusak tanaman, membuang sampah, mendirikan bangunan, atau melakukan aktivitas yang merusak fasilitas umum.
  3. Tertib Kebersihan dan Keindahan Lingkungan: Kewajiban memelihara kebersihan lingkungan, larangan menumpuk barang bekas tanpa izin, dan larangan mencoret-coret fasilitas umum.
  4. Tertib PKL: Larangan berjualan di tempat yang tidak diperuntukkan.
  5. Tertib Sosial: Larangan menjadi gelandangan, pengemis, melakukan premanisme, perbuatan zina, pelacuran, atau menyediakan tempat untuk perbuatan asusila.
  6. Tertib Minuman Keras dan Pemakaian Lem: Larangan memproduksi, mengedarkan, atau meminum minuman keras di tempat umum, serta larangan penyalahgunaan lem.
  7. Tertib Kegiatan di Bulan Ramadhan: Pembatasan jam buka restoran dan warung, serta larangan menjual atau membunyikan petasan.
  8. Tertib Tempat Hiburan: Larangan mengadakan pub, diskotik, atau kafe yang mengarah pada perbuatan asusila.
  9. Tertib Rumah Kos/Sewa: Kewajiban pemilik rumah kos memiliki izin dan melaporkan data penghuni.
  10. Tertib Perdagangan Hewan Non Ternak: Larangan memperdagangkan hewan non ternak yang dilarang oleh syariat agama dan adat istiadat.

Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melaksanakan tugas terkait ketertiban umum.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, dan penyitaan barang bukti. Selain itu, pelanggaran tertentu juga dapat dikenakan biaya penegakan Perda dan/atau penahanan sementara kartu identitas. Beberapa pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.