Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing

Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.08/2012 · PMK No. 14/PMK.08/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Januari 2012
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengadaan pembiayaan dari kreditor swasta asing, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Kebijakan ini menetapkan prosedur seleksi calon kreditor, pembentukan panitia seleksi, dan kriteria calon kreditor. Proses seleksi dilakukan melalui metode seleksi terbatas, dengan kriteria calon kreditor yang pernah atau masih memiliki portofolio pinjaman komersial kepada pemerintah. Panitia seleksi dibentuk dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi. Proses seleksi melibatkan penyampaian Request for Interest (RFI) dan Request for Proposal (RFP) kepada calon kreditor yang memenuhi kriteria. Penetapan pemenang seleksi dilakukan berdasarkan evaluasi tawaran pembiayaan yang tidak melebihi benchmark yang telah ditetapkan.

(-)

(-)