Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba Pada Perikanan Budi Daya

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 31/2024 · Permen KKP No. 31 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 31 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2024Tanggal Penetapan:3 Desember 2025
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengendalian Resistensi Antimikroba Pada Perikanan Budi Daya
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Desember 2024
Tanggal Penetapan03 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengendalikan resistensi antimikroba dalam perikanan budi daya, yang memiliki potensi mengganggu penanganan penyakit ikan, serta berdampak pada lingkungan dan kesehatan manusia. Kebijakan ini menekankan perlunya pengendalian agar penggunaan antimikroba dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab dengan memastikan ketersediaan antimikroba yang aman dan efektif. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri dan Direktur Jenderal dalam pelaksanaan program pengendalian, serta melibatkan Dinas dalam perencanaan pemantauan peredaran dan penggunaan antimikroba. Subjek hukum, khususnya pembudidaya ikan, juga memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan antimikroba serta mengikuti pembinaan yang diberikan oleh otoritas terkait.

(-)

(-)