Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet dan/atau Permadani untuk Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 120/PMK.011/2014 · PMK No. 120/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet dan/atau Permadani untuk Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014, dengan memberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk pembuatan karpet dan/atau permadani selama tahun anggaran 2014. Tujuannya adalah untuk mendukung industri karpet dan permadani dalam negeri dengan mengurangi beban biaya impor bahan baku.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian subsidi pajak berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan yang bergerak di industri pembuatan karpet dan/atau permadani. Subsidi ini tidak berlaku untuk barang dan bahan yang sudah dikenakan bea masuk 0%, dikenakan bea masuk anti-dumping, atau ditujukan untuk tempat penimbunan berikat. Pagu anggaran untuk subsidi ini ditetapkan sebesar Rp85.500.000.000,00. Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari setelah diterima secara lengkap.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya ditambah bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan.