Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 7/2021 · Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 07).

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2021-2026 menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Serang dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penyusunannya memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Banten, dan RTRW kabupaten/kota lainnya, serta digunakan sebagai pedoman penetapan Renstra Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD, serta instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJMD ini memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah. RPJMD ini berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Banten, dan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan. RPJMD ini juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

1. Dalam hal RPJMD Kabupaten Serang periode Tahun berikutnya belum ditetapkan, maka perencanaan pembangunan daerah tahun 2027 mengacu pada Peraturan daerah ini.

(-)