Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Maret 2012
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Perpajakan Daerah beserta peraturan pelaksananya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kotabaru. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memperluas objek pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan pengurus tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.

Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak membayar sendiri menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

1. Pajak yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Wajib Pajak yang tidak memotong dan/atau memungut Pajak sehingga menimbulkan kerugian Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.