di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kotabaru. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memperluas objek pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan pengurus tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak membayar sendiri menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.