Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 8/2023 · Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2023Tanggal Penetapan:24 Februari 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku24 Februari 2023
Tanggal Penetapan24 Februari 2023
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kota Ternate. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. Skala prioritas ini didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat Daerah. Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Perda tentang APBD.

Di lingkungan Pemerintah Daerah, Walikota menugaskan pimpinan Perangkat Daerah untuk menyiapkan usulan rancangan Perda, yang dikoordinasikan oleh Bagian Hukum. Bagian Hukum melaksanakan rapat penyusunan Propemperda dengan melibatkan pimpinan Perangkat Daerah dan instansi vertikal terkait. Hasil rapat diajukan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota paling lambat sebelum penyusunan RKPD, dan hasilnya disampaikan kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD.

Di lingkungan DPRD, penyusunan Propemperda dikoordinasikan oleh Bapemperda. Usulan daftar rancangan Perda dapat diusulkan oleh Anggota, Komisi, gabungan Komisi atau Bapemperda. Bapemperda dapat meminta masukan dari berbagai pihak. Hasil rapat penyusunan Propemperda dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan disampaikan kepada pemrakarsa/pengusul. Penyusunan Propemperda di Lingkungan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD paling lambat sebelum penyusunan RKPD.

Hasil penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah dibahas bersama antara Walikota dan DPRD, dikoordinasikan oleh Bapemperda. Propemperda memuat daftar rancangan Perda yang dituangkan dalam matriks Propemperda, yang memuat rencana pembentukan Perda berdasarkan skala prioritas, materi pokok, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Pembahasan Propemperda dapat memuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas akibat putusan Mahkamah Agung, APBD, dan penataan kecamatan. Hasil pembahasan disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dengan Keputusan DPRD. Daftar rancangan Perda yang sudah ditetapkan wajib dianggarkan dalam APBD dan diumumkan kepada masyarakat.

DPRD atau Walikota dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda karena alasan tertentu, seperti mengatasi keadaan luar biasa, menindaklanjuti kerja sama, atau perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. Jika disetujui, dilakukan perubahan atas Keputusan DPRD tentang penetapan Propemperda melalui rapat paripurna.

(-)

(-)