Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2023 · Keppres No. 6 Tahun 2023 · Keppres Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Kawasan Ekonomi KhususOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Bali melalui pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali. Dewan ini dibentuk berdasarkan ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait Kawasan Ekonomi Khusus. Susunan keanggotaan Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Bali sebagai Ketua, Wali Kota Denpasar sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota dari berbagai instansi pemerintah terkait. Dewan Kawasan bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya sekali setiap enam bulan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali.

(-)

(-)