Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Ketapang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 9/2008 · Perda Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2008Tanggal Penetapan:14 Agustus 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Ketapang
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku14 Agustus 2008
Tanggal Penetapan14 Agustus 2008
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2000 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Ketapang dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Latar belakangnya adalah adanya perubahan dalam pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kewenangan Kabupaten Ketapang dengan perubahan tersebut.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas 31 bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, perdagangan, dan perindustrian.

Urusan pemerintahan tersebut dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah yang menimbulkan dampak bagi daerah lain, yang harus dikelola secara bersama dengan pemerintahan daerah terkait.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2000 Nomor 26), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)