Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 13/2023 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketengakerjaan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibentuk dengan tujuan untuk menjamin hak setiap tenaga kerja dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas, dan berdaya saing tinggi, memperluas akses kesempatan kerja, memberikan perlindungan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral antara Pusat dan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan tenaga kerja yang meliputi perencanaan makro dan mikro, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait. Perencanaan ini memuat kondisi ketenagakerjaan, persediaan dan kebutuhan tenaga kerja, neraca tenaga kerja, serta arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan. Informasi ketenagakerjaan diperoleh dari berbagai sumber, termasuk pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi pengusaha, perusahaan swasta, serikat pekerja/serikat buruh, dan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur peningkatan produktivitas melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi. Pemerintah Daerah menyusun pedoman pelayanan produktivitas dalam pelaksanaan kegiatan promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan produktivitas. Selain itu, diatur pula mengenai pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan dengan prinsip dasar berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan sumber daya manusia, berbasis pada standar kompetensi kerja, serta tanggung jawab bersama antara dunia usaha, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pemberi kerja bertanggung jawab dalam meningkatkan kompetensi pekerja/buruh melalui pelatihan kerja. Setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan/atau meningkatkan kompetensi kerja melalui pelatihan kerja, dengan persyaratan yang sesuai dengan jenis dan tingkat program yang diikuti. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, atau perusahaan, dan wajib berpedoman pada standar dan ketentuan yang berlaku serta mendaftarkan kegiatannya. Pemagangan juga diatur sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu dan berjenjang antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman. Peraturan ini juga mengatur penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja, perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial, hubungan industrial, sistem informasi ketenagakerjaan daerah, peran serta masyarakat, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, sanksi, penghargaan, dan pendanaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 6, 14 ayat (1), 15 ayat (6), 17, 21 ayat (3), 22 ayat (1), (4), 23, 30, 31 ayat (1), 32 ayat (7), 36 ayat (2), 37, 38, 42 ayat (1), 43, 46 ayat (2), 47 ayat (2), 48, 51 ayat (1), 58, 59, 61 ayat (5), dan 69 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1), 37 ayat (1) huruf b dan d, 39 ayat (3), 49, 50, 51 ayat (3) dan (4), 52, 53 ayat (1), (2), dan (3), 55 ayat (2), 68 ayat (1), dan 78 dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.