Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 4/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2005Tanggal Penetapan:11 Juli 2005
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pembinaan Pergudangan
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku11 Juli 2005
Tanggal Penetapan11 Juli 2005
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan diterbitkan dengan tujuan untuk menertibkan kegiatan perdagangan, menjamin kelancaran distribusi barang, dan memenuhi kebutuhan konsumen di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk menghindari penimbunan barang, terutama barang kebutuhan pokok, yang dapat mengganggu distribusi dan menyebabkan kelangkaan.

Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran gudang bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki atau menguasai gudang. Usaha pergudangan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Perusahaan industri yang memiliki gudang untuk keperluan industri wajib memiliki Izin Bidang Industri. Penguasa pergudangan wajib menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar, serta melaporkan mutasi barang setiap 6 bulan kepada Bupati melalui instansi yang membidangi perdagangan. Mereka juga wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Penyimpanan barang di gudang harus sesuai dengan izin yang diberikan dan dalam batas kewajaran sebagai stok/persediaan berjalan untuk memenuhi permintaan pasar maksimal 3 bulan dalam kondisi normal. Persediaan berjalan yang disimpan untuk maksimal 3 bulan kebutuhan tidak dikategorikan sebagai penimbunan. Gudang yang melekat pada industri, gudang di rumah untuk kebutuhan rumah tangga, gudang pengusaha kecil yang dibebaskan dari izin usaha, gudang di pelabuhan yang dikuasai penguasa pelabuhan, dan kawasan berikat dikecualikan dari ketentuan peraturan ini.

Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penataan dan pembinaan terhadap semua gudang di wilayah Kabupaten Demak. Persyaratan umum untuk pendirian gudang meliputi lokasi yang sesuai dengan RTRWK, keamanan dari bahaya kebakaran, banjir, dan pencurian, kebersihan dan keselamatan barang, serta bangunan yang sesuai dengan tujuan pemakaian. Khusus untuk gudang bahan pangan, terdapat persyaratan tambahan seperti penggunaan pengalas lantai dan pemisahan dari gudang bahan kimia.

(-)

1. Pemilik atau penguasa gudang yang melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan e, serta ayat (2) akan diberikan peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan TDG, SIUP, Izin Bidang Industri, dan dapat dituntut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pemilik atau penguasa gudang yang melanggar Pasal 3, 4, dan 8 ayat (1) huruf a dan d diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 4. Pemilik atau penguasa gudang yang melanggar Pasal 5 diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.