Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 20/2018 · Permendikbud No. 20 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2018Tanggal Penetapan:7 Juni 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPenguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku21 Juni 2018
Tanggal Penetapan07 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membahas tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada Satuan Pendidikan Formal. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Tujuan dari PPK adalah untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter, terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip PPK, optimalisasi fungsi kemitraan tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat), pendekatan berbasis kelas, budaya sekolah, dan masyarakat, serta manajemen berbasis sekolah. Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah, guru, dan Komite Sekolah juga diatur dalam penyelenggaraan PPK. Kerja sama antar Satuan Pendidikan Formal, antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal, dan antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait juga dimungkinkan. Penyelenggaraan PPK dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bertanggung jawab untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK, melakukan kerja sama, memfasilitasi kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, menyiapkan sumber daya manusia, menyediakan anggaran, dan melakukan sosialisasi penyelenggaraan PPK.

(-)

(-)