Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1996 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Perekayasa

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1996 · Keppres No. 39 Tahun 1996 · Keppres Nomor 39 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 1996Tanggal Penetapan:24 Mei 1996
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Perekayasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 1996
Tanggal Penetapan24 Mei 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Perekayasa, karena sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas usia pensiun bagi PNS dalam jabatan tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa PNS yang menduduki jabatan Perekayasa dalam jenjang Ahli Perekayasa Madya, Utama, dan Muda dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 65 tahun. Sementara itu, PNS dalam jenjang Perekayasa Muda dan Madya dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 60 tahun. Bagi PNS yang menduduki jabatan Perekayasa selain yang disebutkan, berlaku ketentuan batas usia pensiun umum sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Perekayasa yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.

(-)