Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia Tentang Kerja Sama Dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Department Of Defence And Security Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Italian Republic Concerning Cooperation In The Field Of Defence Equipment Logistics And Industry)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2013 · PERPRES No. 24 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2013Tanggal Penetapan:18 Maret 2013
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia Tentang Kerja Sama Dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Department Of Defence And Security Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Italian Republic Concerning Cooperation In The Field Of Defence Equipment Logistics And Industry)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2013
Tanggal Penetapan18 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia. Memorandum ini mengatur kerja sama dalam bidang peralatan, logistik, dan industri pertahanan. Latar belakang pengesahan ini adalah perundingan yang telah dilakukan antara kedua negara dan penandatanganan Memorandum pada 18 Februari 1997 di Jakarta. Peraturan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia, Italia, dan Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)