Peraturan ini bertujuan untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Penyusunan formasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah jabatan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Formasi ini digunakan sebagai dasar pengangkatan ASN dalam jabatan tersebut dan pembinaan karier. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi. Kebutuhan formasi dihitung berdasarkan pembentukan unit kerja baru, kebutuhan jabatan yang belum terisi, mutasi, alih jabatan, pemberhentian, pensiun, atau peningkatan volume beban kerja. Jenjang jabatan terdiri dari Terampil, Mahir, dan Penyelia, dan bertanggung jawab kepada pejabat terkait.