Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 6/2017 · Perda Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2017Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku14 Agustus 2017
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Nomor 81) sebagaiamana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 2) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 06) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri C Nomor 67) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, baik untuk pendapatan, belanja, defisit, maupun pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini menyajikan rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi APBD, neraca daerah, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)