Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 6/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2009Tanggal Penetapan:23 Juli 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku23 Juli 2009
Tanggal Penetapan23 Juli 2009
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 tahun 2007. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan surplus defisit. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp946.476.028.092,43 dan belanja sebesar (Rp906.618.990.410,50), menghasilkan surplus sebesar Rp 39.857.037.681,93. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp196.057.953.958,06 dan pengeluaran sebesar Rp 22.007.233.728,40, dengan pembiayaan netto sebesar Rp174.050.720.229,66. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2008 adalah Rp213.907.757.911,59.

Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.380.548.368.976,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.803.894.786,43, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.375.744.474.189,93.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2008 menunjukkan saldo awal kas per 1 Januari 2008 sebesar Rp195.763.465.158,06, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp132.821.997.958,43, arus kas dari aktivitas investasi non keuangan sebesar (Rp 98.575.601.124,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar (Rp 21.712.744.928,40), dan arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan saldo sebesar Rp208.297.117.064,09.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kualitatif dan kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan surplus defisit untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2008 mencatat pendapatan sebesar Rp945.830.247.677,60 dan belanja sebesar Rp811.023.071.337,42, menghasilkan surplus sebesar Rp134.807.176.340,18.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2008 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)