di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 9/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi: