Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 9/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  • Perubahan Pasal 2 mengenai bentuk badan hukum Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi Radio Tanjung Jabung Barat yang melaksanakan siaran dengan nama Tungkal Radio dan wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika.
  • Perubahan Pasal 6 mengenai penetapan Dewan Pengawas oleh Bupati atas usulan DPRD setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan.
  • Perubahan Pasal 10 mengenai masa kerja Dewan Pengawas menjadi 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa kerja berikutnya.
  • Perubahan Pasal 16 mengenai persyaratan anggota Dewan Direksi, termasuk penambahan syarat tidak memiliki ikatan keluarga/kerjasama dengan lembaga penyiaran lain.
  • Perubahan Pasal 19 mengenai masa kerja Dewan Direksi menjadi 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa kerja berikutnya.
  • Perubahan Pasal 20 mengenai tata cara pengisian jabatan Dewan Direksi, termasuk pembentukan tim seleksi dan pengecualian bagi Dewan Direksi yang diangkat kembali.
  • Perubahan Pasal 34 mengenai laporan yang wajib disusun oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan penghapusan ayat (6).
  • Perubahan Pasal 37 mengenai kewajiban mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang informasi dan informatika.
  • Penghapusan Pasal 43.
  • Perubahan Pasal 44 mengenai sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.

(-)

(-)