Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 10/2017 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:30 Januari 2017
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Februari 2017
Tanggal Penetapan30 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari hak pengelolaan nama domain Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur besaran tarif yang harus dibayar oleh Registri Nama Domain Indonesia, yang ditetapkan sebesar 5% dari pendapatan kotor. Pendapatan kotor ini meliputi pendapatan dari pendaftaran, perpanjangan, dan pengalihan nama domain. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya, dan dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit. Jika laporan keuangan belum diaudit, maka digunakan laporan keuangan yang belum diaudit. Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran, dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari kekurangan tersebut. Seluruh penerimaan harus disetor ke kas negara dan dilaporkan setiap bulan oleh Bendahara Penerimaan kepada Menteri.

(-)

  • Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga 3 kali dan pencabutan izin jika tidak diindahkan.
  • Sanksi denda sebesar 2% per bulan dari kekurangan pembayaran, dikenakan maksimal 24 bulan.