Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 249 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 249 Tahun 1967 tentang Penyelesaian Proyek Terminal Logistik Angkatan Bersenjata

Juga dikenal sebagai: Keppres 249/1967 · Keppres No. 249 Tahun 1967 · Keppres Nomor 249 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1967Tanggal Penetapan:15 Desember 1967
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelesaian Proyek Terminal Logistik Angkatan Bersenjata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1967
Tanggal Penetapan15 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 107 tahun 1967 tentang pembubaran KOMANDO OPERASI TERTINGGI.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kelanjutan dan penyelesaian Proyek Terminal Logistik Angkatan Bersenjata di Pelabuhan Tanjung Priok setelah pembubaran KOMANDO OPERASI TERTINGGI. Keputusan ini menetapkan pendirian Terminal Logistik Angkatan Bersenjata dan menyatakan bahwa semua surat perintah, keputusan, dan instruksi terkait proyek tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan keputusan ini. Pengawasan, pembinaan, pelaksanaan, dan pembiayaan proyek menjadi tanggung jawab pelaksana yang ditunjuk. Penyelesaian proyek harus dilanjutkan dan diusahakan penyelesaiannya. Keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Departemen Pertahanan dan Keamanan, Angkatan Laut, dan Departemen Maritim.

(-)

(-)