di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia Persero
Juga dikenal sebagai: PP 64/2007 · PP No. 64 Tahun 2007 · PP Nomor 64 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar setara dengan pensiun Pegawai Negeri Sipil pada umumnya. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban masa lalu pemerintah terkait pensiun pegawai tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak pensiun bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat dan penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua. Penyesuaian pensiun dilakukan berdasarkan pangkat, gaji pokok, masa kerja, dan pensiun pokok terakhir. Sumber pendanaan berasal dari iuran pegawai, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero), dan pegawai serta penerima pensiun juga berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan.