Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia Persero

Juga dikenal sebagai: PP 64/2007 · PP No. 64 Tahun 2007 · PP Nomor 64 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2007Tanggal Penetapan:29 November 2007
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia Persero
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 November 2007
Tanggal Penetapan29 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar setara dengan pensiun Pegawai Negeri Sipil pada umumnya. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban masa lalu pemerintah terkait pensiun pegawai tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak pensiun bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat dan penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua. Penyesuaian pensiun dilakukan berdasarkan pangkat, gaji pokok, masa kerja, dan pensiun pokok terakhir. Sumber pendanaan berasal dari iuran pegawai, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero), dan pegawai serta penerima pensiun juga berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan.

1. Pembayaran pensiun kepada penerima pensiun sebelum dilakukan oleh PT Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan perjanjian yang telah ada antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

(-)