di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 8/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe ini membentuk Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Konawe untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan yang sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Pembentukan ULP ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang mewajibkan daerah memiliki ULP.
Kantor ULP Barang dan Jasa memiliki tugas menyusun rencana pemilihan penyedia, menganalisis dan menetapkan dokumen pengadaan, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, mengevaluasi penawaran, menjawab sanggahan, menyerahkan dokumen pemilihan kepada PPK, mengarsipkan dokumen, membuat laporan pengadaan, mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis, melaksanakan sosialisasi pengadaan, membina SDM pengadaan, dan melaksanakan pengadaan secara elektronik melalui LPSE.
Kantor ULP berfungsi sebagai pelaksana pemilihan penyedia barang dan jasa. Kewenangannya meliputi menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan besaran jaminan penawaran, menetapkan penyedia barang/jasa konstruksi/jasa lainnya hingga Rp. 100 miliar melalui pelelangan atau penunjukan langsung, menetapkan penyedia jasa konsultasi hingga Rp. 10 miliar melalui seleksi atau penunjukan langsung, dan mengusulkan sanksi bagi penyedia yang melakukan penipuan atau pelanggaran.
Struktur organisasi Kantor ULP terdiri dari Kepala, Sekretaris, Anggota Sekretariat, dan Kelompok Kerja (Pokja). Kepala bertanggung jawab atas administrasi ULP, Sekretaris membantu Kepala dalam tugas-tugas administratif dan koordinasi, Anggota Sekretariat membantu Sekretaris, dan Pokja melaksanakan pemilihan penyedia.