Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 8/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Otonomi & Pemerintahan DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 68). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 46), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 69). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjas Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 70). 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe ini membentuk Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Konawe untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan yang sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Pembentukan ULP ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang mewajibkan daerah memiliki ULP.

Kantor ULP Barang dan Jasa memiliki tugas menyusun rencana pemilihan penyedia, menganalisis dan menetapkan dokumen pengadaan, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, mengevaluasi penawaran, menjawab sanggahan, menyerahkan dokumen pemilihan kepada PPK, mengarsipkan dokumen, membuat laporan pengadaan, mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis, melaksanakan sosialisasi pengadaan, membina SDM pengadaan, dan melaksanakan pengadaan secara elektronik melalui LPSE.

Kantor ULP berfungsi sebagai pelaksana pemilihan penyedia barang dan jasa. Kewenangannya meliputi menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan besaran jaminan penawaran, menetapkan penyedia barang/jasa konstruksi/jasa lainnya hingga Rp. 100 miliar melalui pelelangan atau penunjukan langsung, menetapkan penyedia jasa konsultasi hingga Rp. 10 miliar melalui seleksi atau penunjukan langsung, dan mengusulkan sanksi bagi penyedia yang melakukan penipuan atau pelanggaran.

Struktur organisasi Kantor ULP terdiri dari Kepala, Sekretaris, Anggota Sekretariat, dan Kelompok Kerja (Pokja). Kepala bertanggung jawab atas administrasi ULP, Sekretaris membantu Kepala dalam tugas-tugas administratif dan koordinasi, Anggota Sekretariat membantu Sekretaris, dan Pokja melaksanakan pemilihan penyedia.

(-)

(-)