Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2020 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp33.455.209.327.986,57 dan belanja sebesar Rp34.007.062.917.513,86, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 551.853.589.527,29). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 4.955.848.281.739,86 dan pengeluaran sebesar Rp 74.605.487.028,91, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 4.881.242.794.710,95.
Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp41.619.420.483.915,19, jumlah kewajiban sebesar Rp 837.245.314.941,11, dan jumlah ekuitas sebesar Rp40.782.175.168.974,08. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp 4.400.870.450.776,39.
Laporan Operasional mencatat surplus kegiatan operasional sebesar Rp 1.996.172.170.039,10 dan surplus non operasional sebesar Rp 117.125.735.296,75, dengan defisit pos luar biasa sebesar (Rp 33.071.989.583,05), sehingga surplus laporan operasional adalah Rp 2.080.225.915.752,80. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 4.369.342.489.882,39. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp40.782.175.168.974,08.
Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.