Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 10/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2006Tanggal Penetapan:31 Agustus 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Agustus 2006
Tanggal Penetapan31 Agustus 2006
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2003 Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 41 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2006 ini membentuk dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008. Dana ini diperlukan karena kebutuhan dana Pilkada tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk menyediakan dana khusus untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada Tahun 2008. Besaran dana cadangan yang ditetapkan adalah Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), yang akan dianggarkan secara bertahap melalui APBD, yaitu Rp. 10.000.000.000,00 pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2006 dan Rp. 10.000.000.000,00 pada APBD Tahun Anggaran 2007. Dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri di Kas Umum Daerah berupa deposito pada Bank Pemerintah. Bunga deposito dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Dana cadangan digunakan untuk belanja pegawai, belanja operasi, dan belanja modal terkait penyelenggaraan Pilkada. Penggunaan dana cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2007 dan 2008 sesuai kebutuhan, dengan pemindahbukuan ke rekening Kas Daerah dan dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)