Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2006 ini membentuk dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008. Dana ini diperlukan karena kebutuhan dana Pilkada tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk menyediakan dana khusus untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada Tahun 2008. Besaran dana cadangan yang ditetapkan adalah Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), yang akan dianggarkan secara bertahap melalui APBD, yaitu Rp. 10.000.000.000,00 pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2006 dan Rp. 10.000.000.000,00 pada APBD Tahun Anggaran 2007. Dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri di Kas Umum Daerah berupa deposito pada Bank Pemerintah. Bunga deposito dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Dana cadangan digunakan untuk belanja pegawai, belanja operasi, dan belanja modal terkait penyelenggaraan Pilkada. Penggunaan dana cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2007 dan 2008 sesuai kebutuhan, dengan pemindahbukuan ke rekening Kas Daerah dan dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.