Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pasar Rakyat di Kabupaten Pakpak Bharat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2021 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2021Tanggal Penetapan:3 Maret 2021
Koperasi & Usaha Mikro KecilOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Kelola Pasar Rakyat di Kabupaten Pakpak Bharat
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku03 Maret 2021
Tanggal Penetapan03 Maret 2021
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui pengelolaan pasar rakyat. Latar belakangnya adalah pertumbuhan ekonomi yang perlu ditingkatkan melalui pengelolaan dan pengembangan pasar yang baik, serta peran strategis pasar dalam menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan pasar rakyat oleh Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh dinas terkait.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan, dan penggabungan pasar.
  3. Penetapan tata tertib pasar oleh Pemerintah Daerah.
  4. Fasilitas pasar yang terdiri dari fasilitas utama (kios, los, pelataran) dan fasilitas penunjang (tempat parkir, bongkar muat, penyimpanan barang, dll.).
  5. Klasifikasi pasar rakyat menjadi Kelas I, Kelas II, dan Kelas III berdasarkan kriteria tertentu.
  6. Pengaturan jenis dagangan untuk setiap pasar oleh dinas terkait.
  7. Kewajiban pedagang untuk memiliki Surat Hak Menempati (SHM) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP).
  8. Hak dan kewajiban pedagang, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
  9. Pelaksanaan penerbitan SHM menjadi tugas Dinas yang mengurus pengelolaan pasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pasar rakyat.

1. Segala izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya, dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf e, huruf I, huruf j, huruf k, huruf 1 dan huruf m dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf b dan huruf d dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan jual beli. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf c dan huruf f dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan surat hak menempati. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf h dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran bangunan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf a dan huruf n diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).